Banyak rakyat terjerat modus pinjaman online 7 ( Tujuh) HARI bahkan pada hari ke 7 sudah dihitung denda katanya aplikasi pinjaman resmi persetujuan OJK dan Kominfo?
Pada aplikasi tertera penawaran Rp 8-10 juta dengan tenor 91-180 hari (bunga 0,02% - 0,08% per hari). Saya berpikir hanya akan berhubungan dengan 1 aplikasi, ternyata setelah kita klik pengajuan dana, ada 7-10 aplikasi (provider penyedia dana)
Misal:
Dana yang ingin dipinjam Rp. 8 jura
Dana yang ditransfer berasal dari beberapa penyedia dana:
1. Provider A Rp 1.200.000 ditransfer Rp 816.000
2. Provider B Rp 1.600.000 ditransfer Rp 1.056.000
3. Provider C Rp 1.800.000 ditransfer Rp 1.156.000
4. Provider D Rp 2.000.000 ditransfer Rp 1.320.000
Satu aplikasi DUIT PINTAR dan PINJAMAN KILAT serta RUPIAH GO masing-masing berisi banyak nama pinjaman
1. kualitas tinggi
2. dana Darurat
3. Money Go
4.Tunao Bijak
5.Dompet Emas
6.Dompet Mudah
dan lain-lain
Apakah benar dari OJK memperbolehkan adanya pinjaman 7 hari dengan bunga 40% dalam 7 hari? bahkan pada hari ke 7 sudah dikenakan denda? Ini suatu kedzaliman pelaku rentenir yang bisa mendatangkan bencana di negara kita.
Kita berharap dihapuskan adanya Pinjaman online pinjaman 7 hari diganti pinjaman 20 hari atau 30 hari karena pinjaman 7 hari termasuk modus penipuan pada rakyat yang 'tidak mampu membayar hutang dalam tempo 7 hari sangate.beratkan rakyat sehingga pinjaman bertambah terus dengan bunga dan denda per hari Rp.60.000 bahkan 'tidak ada alternatif bisa mengurangi pinjaman pokok walaupun Rp 500 ribu hanya boleh dilunasi atau bayar bunga saja diperpanjang pinjamannya 420.000 selama per 7 hari ternyata setelah 5 hari sudah di teror diancam membuat bingung si peminjam sehingga mencari lagi pinjaman baru maka makin bertambah lagi hutang baru.
Tolong kominfo dan OJK hapuskan adanya modus pinjaman 7 hari dalam 5 hari sudah diancam harus bayar. Padahal pinjaman Rp.1.200.000 yang diterima hanya Rp.780.000 sudah dipotong bunga Rp.420.000 kalau bayar hanya bunganya saja maka pada hari ke tujuh sudah di tambahkan denda Rp.60.000 menjadi Rp.480.000 terus bertambah tiap hari kalau tidak bisa lunasi. bahkan 'tidak ada alternatif untuk mengurangi pinjaman pokok bisa di bayar 500.000 dulu kalau bayar lunas Rp.1.200.000 sudah pasti tidak akan mampu melunasi dalam 7 hari pinjaman Rp 1.200.000,
Kalau kemampuan melunasi dalam tempo 14 hari maka jumlah denda sudah mencapai 8 hari X Rp.60.000 =Rp 480.000 ditambah bunga Rp.420.000 dan ditambah pinjaman pokok Rp.1.200.000 maka total semua menjadi Rp. 2!100.000 ( Dia juta seratus ribu rupiah) apakah mampu bayar dalam tempo 14 hari Rp .2.100.000 kalau menunggu gajian selama 30 hari maka total pinjaman sudah mencapai Rp 5 juta Apakah uang pinjaman 1200.000 dikurang bunga 420.000 yang di cairkan diterima hanya Rp.780.000 dalam tempo satu bulan bisa menjadi Rp.5 jura ini termasuk modus baru menjerat rakyat dengan hutang Apakah pinjaman on line 7 hari ini resmi dari OJK dan mendapat izin resmi dari kominfo?
Harapan kita pada Kominfo dan OJK hapuskan pinjaman online 7 hari sebaiknya dalam aplikasi pinjaman hanya boleh menerapkan kredit 20 hari atau 30 hari untuk meringankan beban hidup rakyat dari jeratan hutang. ( By.RahmadPuji)
#BersamaKominfo #Kominfo #MenteriKominfo #Ojk #Polri #Pinjol #Presiden #Jokowi